get app
inews
Aa Read Next : Nawawi Buka Pintu Bagi Capim KPK dari Polri dan Kejagung, Ini Syaratnya

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahada Terkait Pemberian Izin Tambang Nikel

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:15 WIB
header img
Bahlil diduga menggunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan meminta uang senilai miliaran rupiah.)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan akan menyelidiki informasi tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam pemberian izin tambang nikel.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai tanggapan terhadap desakan dari anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bahlil.

Bahlil diduga menggunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan meminta uang senilai miliaran rupiah.

"KPK akan mempertimbangkan informasi yang diterima dari masyarakat," kata Alexander Marwata kepada wartawan pada Senin (5/3/2024) kemarin.

Untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut, Alex menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat dalam pemberian izin tambang nikel tersebut.

Selain itu, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Bahlil.

"KPK akan meneliti informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Mulyanto menyatakan bahwa Bahlil diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di setiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto meminta KPK untuk memeriksa Bahlil.

"Idealnya, tugas ini seharusnya menjadi domain Kementerian ESDM karena Undang-Undang dan keputusan presiden terkait usaha pertambangan berada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," ucap Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS.

Mulyanto menyatakan bahwa keberadaan satuan tugas tersebut juga sarat dengan kepentingan politik. Terlebih lagi, satuan tersebut dibentuk menjelang pemilihan presiden 2024.

Mulyanto merasa curiga bahwa satuan tugas itu dibentuk sebagai upaya untuk melegitimasi pencarian dana untuk Pemilu 2024.

"Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satuan tugas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan sewenang-wenang dalam memberikan wewenang kepada lembaga tertentu," tutur Mulyanto.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut