get app
inews
Aa Read Next : Apa itu Omnibus Law? yang Membuat Harga Beras Melonjak dan Hidup Masyarakat Makin Sulit!

Masyarakat Indonesia Ditipu, 270 Ton Beras Bulog Dimodifikasi jadi Beras Premium

Kamis, 07 Maret 2024 | 23:58 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Serang yakin bahwa praktik repacking dan pemutihan beras Bulog untuk dijual sebagai beras premium telah memengaruhi harga beras di pasar.

BANTEN, iNewsTangsel.id - Polres Serang melakukan penggerebekan terhadap gudang yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan dan pemalsuan beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.

Sebanyak 25 ton beras Bulog berhasil disita dari gudang yang terletak di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

"Untuk memastikan tidak ada celah, kami akan menyelidiki dengan seksama. Saya juga telah melaporkan hal ini kepada Kapolda, yang menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku dan pihak yang terlibat agar diproses secara hukum," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di kantornya pada hari Kamis (7/3/2024).

Ketika digerebek, polisi menemukan enam orang yang terdiri dari lima pekerja dan satu pemilik. Pemiliknya, SK (52), telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima pekerjanya dianggap sebagai saksi.

"Undang-undang yang diterapkan adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 62 dan 8, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut