Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Agama: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dihimbau Mengarah Kedalam

Minggu, 10 Maret 2024 | 12:10 WIB
  • author Hasiholan
Menteri Agama: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dihimbau Mengarah Kedalam
Menteri Agama, Gus Yaqut mengatakan edaran mengenai penggunaan pengeras suara diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran ini, antara lain diatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan maksimumnya adalah 100 dB (seratus desibel).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dalam edaran tersebut, Yaqut juga menegaskan agar umat Islam dalam menyelenggarakan syiar Ramadan tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu aturan yang diimbau adalah penggunaan speaker yang mengarah ke dalam.

Mengomentari hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan dan kebaikan bersama selama Ramadan.

"Gus Yahya menyatakan di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024), bahwa ini berkaitan dengan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh.

Dia mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aturan ini secara rasional. Menurutnya, aturan ini dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan yang jelas untuk kemaslahatan bersama. "Sikap kami adalah mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut