get app
inews
Aa Read Next : BCA Permudah Nasabah Berikan Donasi dan Zakat Melalui BCA Lifestyle NU Care-LazisNU

Menteri Agama: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dihimbau Mengarah Kedalam

Minggu, 10 Maret 2024 | 12:10 WIB
header img
Menteri Agama, Gus Yaqut mengatakan edaran mengenai penggunaan pengeras suara diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran ini, antara lain diatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan maksimumnya adalah 100 dB (seratus desibel).

Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan terkait dengan itu. Dan tujuan-tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan di situ," kata Gus Yahya. Gus Yahya meminta pihak yang menentang aturan ini untuk melakukan diskusi secara rasional.

Menurutnya, protes terhadap aturan ini tidak boleh didasarkan pada sentimen politik. "Jika ada keberatan, silakan didiskusikan secara rasional. Jangan karena tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba mengurus soal ini dengan tujuan hanya untuk menciptakan masalah," pungkasnya."

Seperti yang sudah diketahui, edaran mengenai penggunaan pengeras suara diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022. Dalam edaran ini, antara lain diatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dan maksimumnya adalah 100 dB (seratus desibel).

Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, edaran ini mengatur bahwa penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, termasuk dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an, harus menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara itu, untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, penggunaan Pengeras Suara Luar dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut