get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ada Ampun! Kapolres Metro Tangerang Instruksikan Tembak di Tempat Pelaku Curanmor Bersajam!

Residivis Curanmor Kambuhan di Tangerang Diringkus Usai Gasak 10 Motor, Aksinya Terekam CCTV!

Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:46 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pria yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

TANGERANG, iNewsTangsel - Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pria yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka berinisial HR (28) dan AS (34) kembali berurusan dengan polisi setelah kembali beraksi melakukan kejahatan yang sama. 

"Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan," kata Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, Selasa (30/9/2025).

Polisi berhasil mengidentifikasi HR dan AS setelah keduanya terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul setengah 7 malam, di mana korban memarkirkan motor di depan rumahnya. Korban terkejut karena motornya sudah hilang saat hendak bepergian dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Berbekal rekaman kamera CCTV dan laporan korban, Polsek Cikupa langsung melakukan pengejaran intensif. Tak lama berselang, petugas mendapat informasi adanya motor yang identik dengan motor yang dilaporkan hilang di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. 

Setelah melakukan pendalaman, kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (22/9/2025), hanya berselang tiga hari setelah peristiwa pencurian. Keduanya ditangkap di kontrakan yang mereka tempati dan langsung digiring ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 kali di dua lokasi berbeda. Wilayah operasi mereka terfokus di Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya memiliki peran berbeda-beda saat beraksi, di mana HR berperan sebagai eksekutor motor target dan AS bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berulang, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. 
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut