JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang pria bernama Hendy Admadiredja mengklaim menjadi korban Undang-undang ITE. Dia dilaporkan oleh seseorang karena hanya membuat komentar di media sosial. Hendy Admadiredja, didampingi oleh kuasa hukum dari LQ Law Firm, Patrick.
Hendy menjelaskan bagaimana dia dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE dalam urutan waktu tertentu. "Saya dilaporkan oleh orang dengan inisial TA karena chat saya pada tanggal 11 Oktober 2023 yang berisi 'siap-siap enggak ketemu anak lagi'," kata Hendy Admadiredja dalam Podcast Quotient TV milik pengacara senior Alvin Lim.
Alvin Lim kemudian menjelaskan kronologi di mana Hendy Admadiredja dilaporkan oleh TA di platform belanja online Tokopedia. Di sana, terdapat kolom komentar di mana Hendy menulis komentarnya yang kemudian dijadikan barang bukti dalam pelaporan TA ke polisi.
"Jadi sebenarnya di sini maksud Bapak itu hanya komentar iseng," tanya Alvin Lim.
"Saya dilaporkan oleh seseorang dengan inisial TA ini dua kali berturut-turut, Pak. Pertama, dilaporkan dua kali berturut-turut di Polres Jakarta Barat SP3, chat saya dengan orang tua saya, percakapan anak dengan orang tua, dibilang itu ya kan aku SP3 pas gitu yang masalah tanggal 11 ini saya bilang tanggal 11 ini kan putusan sidang karena putusan sidang dia kalah. Makanya saya bilang siap-siap jangan nangis ngelaporin orang mulu ya kan enggak ketemu anak gitu, Pak. Masa begini dijadikan dasar laporan dan diterima pula, Pak," ungkap Hendy.
Mengenai kasus yang menimpa Hendy, kuasa hukumnya, Patrick, menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.
"Jika saya melihatnya sendiri, ini masuk ke dalam pasal 29 UU ITE ya, di mana terdapat unsur pengancaman. Jika kita melihat dari chat ini sendiri, harus dianalisis terlebih dahulu apakah ada unsur-unsur pengancaman atau tidak. Untuk urusan ini, kita sudah melakukan upaya surat permohonan untuk gelar perkara khusus. Intinya, kita berusaha melakukan mediasi. Maksudnya, jika memungkinkan, kita akan mencoba penyelesaian secara damai terlebih dahulu. Namun, jika pihak lain tidak mau bekerja sama sama sekali, kita tetap akan mengupayakan jalur hukum," ungkap Patrick.
"Nanti kita juga akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak penyidik," tambah Patrick.
Patrick menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum Hendy, ia akan berkoordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm untuk menyelesaikan perkara ini.
"Sebelumnya, saya ingin menyampaikan bahwa saya adalah salah satu dari tim kuasa hukum yang akan menangani kasus ini. Nantinya, ada seseorang bernama Pak Natthaniel. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. Mengenai pemeriksaan tersangka, kami juga akan berupaya untuk melakukan penangguhan karena kami baru mengambil alih kasus ini, hanya satu atau dua hari yang lalu, dan kemudian langsung tersangka. Tentu saja, kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan berkas. Jadi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum," ujar Patrick.
Terakhir, Patrick berharap agar kasus yang menimpa kliennya dapat diselesaikan dengan baik.
"Saya berharap, janganlah perkara-perkara sepele seperti berkomentar atau menyampaikan pendapat diuruskan menjadi sesuatu yang besar.
Meskipun masuk dalam ranah Pasal 29 mengenai pengancaman, namun hal-hal seperti itu seharusnya tidak dijadikan isu besar. Kita bisa menyelesaikannya dengan baik-baik, berbicara dari kedua belah pihak.
Misalnya, jika terjadi kesalahan penulisan atau kesalahpahaman dalam percakapan baik melalui chat maupun langsung, itu bisa disampaikan dan diperbaiki."
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan bahwa saya tidak bermaksud mengancam dengan golok atau pistol. Saya hanya mengingatkan agar jangan sampai menangis karena tidak bisa bertemu dengan anak.
Kita bisa bekerja lagi, berlibur lagi, dan masih bisa bertemu dengan anak. Ini hanyalah pernyataan yang dipelintir bahasanya. ""Semua orang menjelekkan saya dengan menyebarkan KTP saya ke mana-mana atas nama inisial TA ini.
Padahal, orang yang menyebarkannya tidak mengenal saya, jadi lucu bagaimana orang bisa bingung melihat hal tersebut. Ya, dia menjelekkan saya karena ada masalah dengan saya. Dia melakukan hal itu untuk merugikan saya. Tetapi, saya percaya bahwa KTP yang disebar luas itu juga dikenal oleh banyak orang."
Editor : Hasiholan Siahaan