Nyawa Anak Hilang dan Istri Kehilangan Kaki, Muji Handoyo Berjuang Mencari Keadilan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Muji Handoyo terus berjuang mencari keadilan atas kelalaian seorang sopir dari perusahaan ekspedisi PT KM yang menyebabkan putrinya meninggal dunia serta membuat istrinya kehilangan kedua kakinya.
Setelah menunggu sekitar tujuh bulan, laporan polisi yang ia ajukan sejak 29 Agustus 2024 di Polres Metro Bekasi akhirnya diproses pada 4 Maret 2025.
Didampingi tim hukum dari LQ Indonesia Law Firm yang bergerak atas dasar kemanusiaan, Muji dan keluarganya mendatangi Komisi III dan V DPR RI untuk mengajukan permohonan audiensi dan perlindungan hukum.
“Agenda hari ini sesuai dengan komitmen kami dalam mendampingi korban, yaitu mengambil berbagai langkah hukum dan melakukan audiensi dengan instansi pemerintah, khususnya Komisi III dan V DPR RI,” ujar advokat LQ Indonesia Law Firm, Alkausar Akbar, di Gedung DPR RI.
Sebagai kuasa hukum Muji, Akbar menjelaskan bahwa surat permohonan audiensi telah mendapat tanda terima dan saat ini sedang diproses dalam jangka waktu tiga hari kerja. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan aduan ke Komnas HAM dan Mabes Polri terkait kasus ini.
Editor : Hasiholan Siahaan