Dana talangan tersebut kemudian akan dipotong dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Setibanya di Jerman, para mahasiswa diberi surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bahasa Jerman yang tidak mereka mengerti. Mereka terpaksa harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Menurut Djuhandhani, PT SHB telah menjalin kerjasama dengan universitas yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ferienjob tersebut disebut masuk dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), dengan janji program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, semuanya warga negara Indonesia (WNI). "Dua orang berada di Jerman," ujar Djuhandhani.
Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman.
Editor : Hasiholan Siahaan