Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) berusia 65 tahun, AJ (perempuan) berusia 52 tahun, dan MZ (laki-laki) berusia 60 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih berada di Jerman adalah ER alias EW (perempuan) berusia 39 tahun, dan A alias AE (perempuan) berusia 37 tahun.
Mengenai perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Selain itu, juga ada pasal pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan terhadap pengurus PT. SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.
Editor : Hasiholan Siahaan