JAKARTA, iNewsTangsel.id -Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) usai diadukan oleh belasan Pelapor yang merasa dirugikan pada perdagangan berjangka komoditi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan bahwa Bappebti atau pihak Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
“Terlapor sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam hal memberikan izin sekaligus persetujuan kepada pialang berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif, maka Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Terlapor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan bahkan memberikan sanksi yang tegas kepada para pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi,” jelas Yeka.
Sedangkan dalam temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut, Yeka menerangkan, Terlapor melakukan ‘proses evaluasi’ atas penanganan pengaduan dan penyelesaian perselisihan dari bursa berjangka yang diterima terlapor. Dalam hal berdasarkan evaluasi, Terlapor menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, Terlapor menindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Sedangkan, saat Bappebti menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi, pihaknya menindaklanjuti dengan penyidikan. “Atas hal tersebut, para Pelapor mengeluh karena proses evaluasi yang dimaksud memperlambat proses layanan pengaduan mereka,” imbuh Yeka.
Untuk itu, Ombudsman memberikan tiga Tindakan Korektif untuk dilaksanakan oleh Bappebti. Pertama, agar Bappebti membentuk tim khusus yang bersifat independen untuk melaksanakan kewenangan penyidikan atas temuan Ombudsman RI berupa modus operandi yang memiliki aspek pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kedua, agar Terlapor menerapkan Pasal 156 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. Ketiga, agar Terlapor memperbaiki kejelasan tahapan pada mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi sejak pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti sampai dengan tahap penyidikan yang disertai dengan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA).
“Terhadap pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut, Ombudsman memberikan waktu kepada pihak Terlapor selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan Tindakan Korektif sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Yeka.
Sebelumnya, Ombudsman telah menerima aduan masyarakat yang melaporkan bahwa Bappebti belum menindaklanjuti laporan mereka atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Dari 15 Pelapor ini, total kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.
Yeka mengungkapkan, pihaknya menemukan 6 modus operandi yang dilakukan perusahaan pialang berjangka yang menyimpang. Yaitu sebelum menjadi nasabah, para pelapor mendapatkan informasi menyesatkan dan janji fix income. Para Pelapor juga diiming-imingi keuntungan investasi sebesar 100% dan investasi dijamin aman. Namun, para Pelapor tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Selain itu, tidak semua Pelapor melakukan registrasi online secara mandiri, pendaftaran akun nasabah dilakukan oleh pihak perusahaan pialang berjangka setelah para Pelapor melakukan transfer dana. Para Pelapor mengalami kerugian, di mana kerugian tersebut terjadi akibat adanya mekanisme offset by system pada akun pengguna dan mekanisme tersebut tidak pernah dijelaskan secara gamblang oleh perusahaan pialang berjangka.
Selanjutnya, pialang berjangka tidak menjelaskan dokumen pemberitahuan adanya risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat, hanya sebagai bentuk formalitas karena dana para Pelapor sudah masuk ke rekening para pialang. Selain itu, nasabah tidak melakukan demo account namun dilakukan oleh para marketing pialang berjangka. Ombudsman juga menemukan bahwa para Pelapor melakukan transfer dana margin sebelum mereka terdaftar sebagai nasabah di pialang berjangka.
Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyidikan oleh Bappebti atas dugaan tindakan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui sistem pengaduan online Bappebti. Namun, laporan yang masuk ke Ombudsman, tidak ada satu pun yang naik ke tahap penyidikan dan Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada para pialang berjangka. Sehingga menyebabkan para korban melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI.
Editor : Hasiholan Siahaan