Noor Supit menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, katanya Jumat (5/4/2024).
Selain penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten, BPK juga memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Banten.
IHPD tersebut berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten pada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota selama tahun 2023.
BPK berharap bahwa IHPD dapat menjadi panduan bagi Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk lebih memperkuat fungsi pembinaannya terhadap pemerintah kabupaten/kota, serta bagi DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan