SERANG, iNewsTangsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Dalam hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023, BPK menemukan masalah pada pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK RI menemukan setidaknya empat masalah untuk Pemerintah Provinsi Banten, termasuk pendapatan, penggunaan dana BOS, belanja modal, dan pengelolaan aset.
Masalah pendapatan termasuk pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, seperti perusahaan yang menggunakan air permukaan tanpa Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) serta NPWPD yang belum dimiliki.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menekankan agar Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan upaya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Noor Supit menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, katanya Jumat (5/4/2024).
Selain penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten, BPK juga memberikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Banten.
IHPD tersebut berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten pada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota selama tahun 2023.
BPK berharap bahwa IHPD dapat menjadi panduan bagi Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk lebih memperkuat fungsi pembinaannya terhadap pemerintah kabupaten/kota, serta bagi DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan