get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tidak ada Deadlock

Kamis, 18 April 2024 | 23:46 WIB
header img
Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan terjadi kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan dalam sengketa Pilpres 2024. Saat ini, para Hakim Konstitusi masih mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara berkesinambungan.

"Kami pastikan tidak ada kebuntuan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (18/4/2024).

Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, proses pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menjelaskan bahwa pengambilan keputusan didahulukan melalui mufakat. Pertama-tama, para Hakim Konstitusi akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, maka cooling down dulu, sesuai dengan ketentuan UU, diendapkan terlebih dahulu, bisa ditunda untuk pembahasan nanti sore atau besok, ditunda dulu," ujar Fajar.

"Setelah ditunda, upayakan untuk mencapai kesepakatan lagi. Kesepakatan dicari dua kali lebih dulu," lanjutnya.

Selanjutnya, jika dari upaya mencapai kesepakatan tersebut tidak membuahkan hasil, maka akan dilakukan pemungutan suara. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

"Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, suara terbanyak bisa berupa 5:3, 6:2, atau 7:1, atau pada akhirnya bisa mencapai 8 suara bulat," jelasnya.

Selain itu, kata Fajar, jika hasil pemungutan suara berakhir imbang dengan perolehan 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan. Fajar menjelaskan bahwa Ketua Sidang Pleno saat ini adalah Ketua MK Suhartoyo.

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 diatur bahwa jika tidak ada keputusan yang dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, maka jika terjadi kebuntuan dengan perolehan suara 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan keputusan MK," ujar Fajar.

"Jadi tidak akan ada kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kebuntuan itu akan mengganggu kepastian," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut