JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang ahli IT anonim dari Singapura mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024. Pelanggaran tersebut terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara yang ditampilkan di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahli IT anonim tersebut menyatakan bahwa potensi pelanggaran dalam akumulasi perhitungan suara di KPU dimulai sejak H-1, atau 13 Februari 2024, ketika situs web resmi KPU terlihat sedang dalam proses pemeliharaan.
Menurutnya, dalam mekanisme pelaporan hasil rekapitulasi, beberapa pihak terlibat sebelum mencapai KPU. Pertama-tama, masyarakat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat tinggal mereka.
Suara di TPS kemudian dihitung bersama oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai, dan Panwaslu setelah TPS ditutup. Hasil penghitungan suara di TPS tersebut akan dicatat dalam formulir C Hasil.
Pihak yang berwenang untuk mencatat hasil perolehan suara ke dalam formulir C Hasil adalah KPPS, yang diamati oleh Panwaslu dan saksi. Setelah formulir C Hasil selesai dicatat, pengguna Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang juga merupakan bagian dari KPPS, akan melaporkan formulir C Hasil tersebut kepada KPU melalui platform aplikasi bernama Sirekap.
Editor : Hasiholan Siahaan