get app
inews
Aa Read Next : Gedung Sekjen DPR RI Digeledah KPK

Pusat Pemerintahan dan DPR RI di Ibukota Nusantara, Golkar Tidak Akan Mengajukan Revisi UU MD3

Selasa, 09 April 2024 | 19:02 WIB
header img
Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi. 

Hal itu disampikan Firman merespons revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman, Selasa (9/4/2024).

Ia pun menekankan, Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.

Firman menyampaikan wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut