JAKARTA, iNewsTangsel.id - Fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu (Partai Politik, Perseorangan dan Pasangan Capres-Cawapres) dan oleh Penyelenggara Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM).
Dengan demikian, maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB dan PKS mendorong penggunaan hak Angket atau Interpelasi atau hak Menyatakan Pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.
Alasannya karena tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/Pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu, berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat Nepotisme dan Dinasti Politik. Di MK masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang adalah Ipar Presiden Jokowi atau Paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Editor : Hasiholan Siahaan