get app
inews
Aa Read Next : Oknum Bea Cukai Kembali Berulah, Selundupkan Satwa Dilindungi 566 Burung Langka

Dua Karyawan Lion Air Selundupkan 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi, PP HIMMAH: Cabut Ijin Lion Air

Sabtu, 20 April 2024 | 22:13 WIB
header img
Bareskrim Polri telah menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto: Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin operasional maskapai penerbangan Lion Air.

Hal ini terkait kasus 24 kg sabu dan 1.840 butir ekstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan maskapai tersebut. Mereka mengeksploitasi jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK.

PP HIMMAH mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran sabu di Bandara Soekarno Hatta.

Abdul Razak Nasution, Ketua Umum PP HIMMAH, menyampaikan permintaan pencabutan ijin operasional maskapai tersebut saat jumpa pers  pada Sabtu (20/4/2024).

Dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua maskapai penerbangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut