Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak Abrasi di Muara Gembong, Lion Parcel Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Barang Layak Pakai
Advertisement . Scroll to see content

Dua Karyawan Lion Air Selundupkan 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi, PP HIMMAH: Cabut Ijin Lion Air

Sabtu, 20 April 2024 | 22:13 WIB
  • author Hasiholan
Dua Karyawan Lion Air Selundupkan 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi, PP HIMMAH: Cabut Ijin Lion Air
Bareskrim Polri telah menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto: Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin operasional maskapai penerbangan Lion Air.

Hal ini terkait kasus 24 kg sabu dan 1.840 butir ekstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan maskapai tersebut. Mereka mengeksploitasi jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK.

PP HIMMAH mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran sabu di Bandara Soekarno Hatta.

Abdul Razak Nasution, Ketua Umum PP HIMMAH, menyampaikan permintaan pencabutan ijin operasional maskapai tersebut saat jumpa pers  pada Sabtu (20/4/2024).

Dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua maskapai penerbangan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut