Janli Sembiring, dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan menyoroti dampaknya yang mengorbankan hajat hidup orang banyak akibat putusan PK yang dianggap cacat hukum dan tidak adil ini.
"Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001, yang bertentangan oleh lembaga peradilan, dan adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu, yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Sembiring menambahkan, "Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001. Tetapi kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH. memihak memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena merek Mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995 jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa dimenangkan? Ini ada apa? Karena ada kejanggalan di sini."
Selanjutnya, Sembiring menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami hari ini oleh perwakilan MA. Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan