JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ratusan karyawan berunjuk rasa didepan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam orasinya mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang disebabkan oleh putusan PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 karena dianggap cacat hukum dan tidak adil.
Di Quotient TV, mereka menuntut penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH, M.Kn, dipertanyakan karena memenangkan PENINJAUAN KEMBALI (pK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan sudah menjadi tersangka & DPO, serta sudah ada 2 bukti putusan yang bertentangan, yaitu: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001.
"Kami, perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal, merasa aneh atas Putusan PK. Bagaimana mungkin Merek RALPH LAUREN dengan Kode Merek 173934 atas nama MOHINDAR HB yang sudah dihapus oleh PERINTAH PUTUSAN PENGADILAN (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan oleh MOHINDAR HB sebagai Bukti untuk menghapus Merek terdaftar resmi? Ini ada apa? Harus diusut tuntas!!! Apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan?? kata pengunjuk rasa.
Usut tuntas karena mengancam hajat hidup orang banyak terancam PHK Massal akibat Putusan cacat hukum dan tidak Adil," ungkap Janli Sembiring, dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI.
Sebagai informasi, Mohindar HB baru-baru ini dimenangkan putusan PK di Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotokopi yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri. Hal ini menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut karyawan PT PRLI sehingga berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal.
Janli Sembiring, dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan menyoroti dampaknya yang mengorbankan hajat hidup orang banyak akibat putusan PK yang dianggap cacat hukum dan tidak adil ini.
"Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001, yang bertentangan oleh lembaga peradilan, dan adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu, yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Sembiring menambahkan, "Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001. Tetapi kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH. memihak memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena merek Mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995 jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa dimenangkan? Ini ada apa? Karena ada kejanggalan di sini."
Selanjutnya, Sembiring menambahkan, "Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami hari ini oleh perwakilan MA. Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan