JAKARTA, iNewsTangsel.id - Memasuki hari ketiga protes, sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
"Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkapnya.
Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, juga turut berbicara di hadapan wartawan dari Quotient TV. "Kami meminta tindak lanjut dari surat yang kami ajukan sebelumnya. Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda.
Kami juga meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena Dr. Rahmi Mulyati sudah pernah memegang mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi, kenapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali, jadi kita pertanyaan integritas dan objektifitas dalam mengadili," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan