JAKARTA, iNewsTangsel - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelapor merupakan seorang pengusaha mesin bernama Budi Priyantono asal KotaTangerang.
Dalam laporannya ke Div Propam Polri, Budi yang merupakan Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia (SSI) melaporkan Ibnu atas penetapan tersangka dirinya. Selain Ibnu, Budi turut melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi terkait hal yang sama.
Tidak hanya ke Div Propam Mabes Polri, Budi juga membuat laporan yang sama ke Propam Polda MetroJaya serta menyambangi Kompolnas dan Komisi III DPR RI dengan membuat aduan masyarakat.
"Saya mencari keadilan. Saya telah dikriminalisasi atas tudingan seseorang yang melapor ke Polres Tangsel, hingga saya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, perbuatan itu tidak pernah saya lakukan," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (25/4/2024).
Budi bercerita, mulanya perusahaannya menjalin kerja sama dengan PT. Kobe Boga Utama (KBU) pada 2018 silam. Namun di tengah perjalanan terjadi wanprestasi.
Dalam kerja sama itu, PT.SSI mengimpor sejumlah mesin atas permintaan PT. KBU. Mesin yang didatangkan dari Cina itu bernilai total seharga Rp. 5.078.205.000. Dari jumlah itu, PT.KBU hanya melakukan pembayaran 2 termin yaitu Down Paymen (DP) dan before delivery lalu saat ini total hutang PT. KBU yang belum dibayarkan yaitu Rp.1.966.776.700.
Menurut Budi, PT KBU telah melakukan wanprestasi dan melakukan pelanggaran hukum secara perdata karena mangkir dalam kewajiban pembayaran dan pelunasan hutangnya.
Terkait hutang itu, kata Budi, pihaknya sudah memberikan kelonggaran dengan cara melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pihaknya pun sudah melakukan somasi 2 kali ke PT. KBU, namun tidak ada respon.
"Malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya," ujar Budi.
PT KBU melaporkan Budi ke Polres Tangsel dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2022 dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Penyidik Polres Metro Tangsel kemudian menetapkan Budi sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024.
“Saya merasa penetapan tersangka atas diri saya ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dan PT KBU dengan mengesampingkan semua fakta dan bukti atas perkara hutang piutang antara saya dengan PT. KBU," terang Budi.
Budi sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Tangsel yang langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum,” tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan