TANGERANG, iNewsTangsel - Seorang remaja berinisial AS dicokok polisi usai kedapatan mengkonsumsi dan memproduksi narkotika berupa tembakau sintetis.
Remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu diamankan polisi usai mengkonsumsi tembakau sintetis di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian ini bermula saat petugas melakukan patroli pengamanan. Kemudian didapati adanya aktifitas mencurigakan dari remaja tersebut.
"Kita hampiri dan didapati tersangka sedang menggunakan tembakau sintetis, ada pula barang bukti berupa satu paket seberat 137,28 gram," kata Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Kamis (26/4/2024).
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan sebagai penyelidikan lanjut. Rupanya, AS juga memproduksi tembakau sintetis.
"Tersangka AS diketahui memproduksi narkotika itu sendiri. Dalam pengakuannya, ia mempelajari cara memproduksi tembakau sintetis melalui internet dan medsos," paparnya.
AS membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor. Setelah diproduksi, nantinya dilakukan pengiriman ke tersangka lainnya inisial DM untuk diedarkan.
"Kami kembangkan kasus ini, beberapa jam kemudian anggota berhasil menangkap DM berikut barang bukti seberat 13 Gram," urainya.
Usai dilakukan penangkapan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur. Keduanya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan