Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Narkotika Besar-besaran
KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan obat keras dalam jumlah fantastis. Total ganja seberat 4,7 kilogram bersama sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis menjadi sasaran pemusnahan ini. Aksi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan pemusnahan ini sebagai bukti komitmen tegas kepolisian.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya," terang Jauhari, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menekankan bahaya narkoba yang dapat membahayakan masyarakat luas. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua metode berbeda. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang. Sementara itu, barang bukti ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain narkotika golongan I, pihak kepolisian juga berhasil menyita dan memusnahkan 486.670 butir obat keras berbahaya. Ribuan obat ini mencakup berbagai merek, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo. Jumlah sitaan obat keras ini menunjukkan besarnya peredaran gelap di wilayah tersebut.
Kombes Raden Muhammad Jauhari merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 4.799,22 gram dan sabu seberat 828,6 gram. Selain itu, dimusnahkan juga 100 butir ekstasi serta tembakau sintetis seberat 1,77 gram. Pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, Polres Metro Tangerang Kota turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat. Bersama para tokoh, kepolisian menandatangani deklarasi anti narkoba sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkas Jauhari.
Editor : Aris