get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Breakwater Cituis, Pejabat Dinas Kelautan Perikanan Banten Ditahan Kejaksaan

Bahaya, 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Kabupaten Serang, Banten

Sabtu, 27 April 2024 | 10:42 WIB
header img
Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan barang jadi baja (BjTB). Baja berkualitas rendah dengan SNI palsu bisa membahayakan proyek infrastruktur nasional. Foto/Ilustrasi

BANTEN, iNewsTangsel.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang dikenal sebagai Zulhas, mengungkapkan bahwa ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hingga saat ini, baru 3 dari 40 pabrik tersebut telah disegel, ungkapnya saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (26/4/2924).

Zulhas menyebutkan bahwa 40 perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas mengawasi kualitas baja yang diproduksi.

Menurutnya, jika seluruh pabrik yang tidak memenuhi SNI tersebut ingin ditutup, pemerintah membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa baja ilegal diproduksi oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari Tiongkok.

Lebih lanjut, Zulhas mengingatkan masalah baja induksi yang sudah tidak diperbolehkan diproduksi di negara lain. "Kami sudah menanggung risiko. Di negara lain, induksi sudah tidak diizinkan karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," katanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut