get app
inews
Aa Read Next : Gebyar Diskon Warnai Banten Book Fair 2024, Berikut Rangkaian Acaranya 13-18 Mei 2024

Bahaya, 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Kabupaten Serang, Banten

Sabtu, 27 April 2024 | 10:42 WIB
header img
Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan barang jadi baja (BjTB). Baja berkualitas rendah dengan SNI palsu bisa membahayakan proyek infrastruktur nasional. Foto/Ilustrasi

BANTEN, iNewsTangsel.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang dikenal sebagai Zulhas, mengungkapkan bahwa ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hingga saat ini, baru 3 dari 40 pabrik tersebut telah disegel, ungkapnya saat melakukan inspeksi mendadak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (26/4/2924).

Zulhas menyebutkan bahwa 40 perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas mengawasi kualitas baja yang diproduksi.

Menurutnya, jika seluruh pabrik yang tidak memenuhi SNI tersebut ingin ditutup, pemerintah membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa baja ilegal diproduksi oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari Tiongkok.

Lebih lanjut, Zulhas mengingatkan masalah baja induksi yang sudah tidak diperbolehkan diproduksi di negara lain. "Kami sudah menanggung risiko. Di negara lain, induksi sudah tidak diizinkan karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar," katanya.

Contohnya adalah produksi baja di Tiongkok, dimana perusahaan tidak diizinkan untuk memproduksi baja yang tidak memenuhi standar kelayakan. Ia menyayangkan bahwa baja yang tidak sesuai dengan standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

"Banyak yang pindah dari Tiongkok ke sini padahal di sana mereka sudah tidak diizinkan," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa pabrik tersebut telah memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja dengan berat total 27.078 ton, senilai Rp 257.237.380.978.

Menurutnya, Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan barang jadi baja (BjTB). Pemerintah telah mengetahui praktik produksi baja ilegal yang tidak memenuhi standar tersebut sejak lama. "Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI," ujarnya.

Zulhas memastikan bahwa baja ilegal tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilebur. PT Hwa Hok Steel berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memiliki fasilitas produksi dan gudang penyimpanan dalam satu kawasan.

Saat inspeksi oleh Zulhas dan tim Kemendag, mobilitas orang-orang dibatasi oleh penjaga, dan terlihat garis pembatas berwarna kuning di titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut