TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel - Nasib pegawai honorer di di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan. Sudah nyaris 7 tahun nasib mereka tak berubah karena tidak adanya kenaikan.
"Gaji kami yang bekerja sebagai honorer di kelurahan dan kecamatan tak kunjung naik selama tujuh tahun. Sedangkan intensif RT/RW sudah naik tahun ini," kata salah seorang honorer yang meminta identitasnya disembunyikan, seperti dikutip Tangselpos, Sabtu (4/5/2024).
Hingga saat ini, para honorer itu menerima gaji Rp 2,8 juta setiap bulannya. Besaran gaji ini sama dengan yang mereka terima sejak beberapa tahun silam.
Yang lebih miris lagi, tidak sedikit para honorer yang sudah mengabdi selama belasan tahun. Hal ini berbanding jauh dengan gaji ketua RT/RW untuk tiga bulan naik menjadi Rp 3 juta.
"Kami yang sudah berkeluarga harus pintar-pintar mengaturnya dengan gaji ini. Ya kadang cukup, kadang tidak. Namanya kebutuhan selalu ada saja. Kami berharap para pimpinan memperhatikan kami," keluh honorer tersebut.
Terkait nasib para honorer, DPRD Kota Tangsel mendesak Pemkot merumuskan dengan matang soal gaji para honorer.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengungkapkan, beberapa solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan itu. Meskipun, lanjut dia, dalam penyusunan gaji pegawai honorer telah diatur berdasarkan ketentuan yang ada.
“Gaji honorer setiap daerah berbeda-beda, salah satu dasar pertimbangan utama adalah kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Maka dari itu, dia menerangkan, untuk mengatasi persoalan tersebut, maka saat ini dibuka peluang agar para pegawai honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar ada kenaikan kelas.
“Pemerintah Pusat, telah membuka peluang dengan mengangkatnya menjadi PPPK, tentunya para pegawai honorer ini pun juga harus mengikuti semua aturannya agar memiliki kesempatan kenaikan lebih tinggi,” bebernya.
Lebih lanjut Rizki mengatakan, Pemkot Tangsel harus memperjuangkan kesejahteraan para honorer. Setidaknya mereka mendapat kelayakan upah. Namun tetap dilakukan dengan aturan yang ada.
“Karena kan gaji honorer saat ini sudah dikonsultasikan dengan Inspektorat dan BPK agar tidak menyalahi aturan. Namun demikian, sebaiknya dikonsultasikan kembali masalah ini degan pihak terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri. Agar kita mendapat kejelasan dalam upaya kita mensejahterakan para pegawai honorer yang telah lama mengabdi,” papar Rizki.
Editor : Hasiholan Siahaan