Sejarah menunjukkan bahwa Kejaksaan telah menjadi pelopor dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2001, yang dibuktikan dengan audit tata kepemerintahan Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP. Salah satu fokus saat ini adalah peningkatan kesejahteraan aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja.
Namun, keberhasilan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi masih tergantung pada pencapaian indeks Reformasi Birokrasi, yang saat ini belum memenuhi standar. Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya indeks Reformasi Birokrasi sebagai ukuran keberhasilan, yang dapat ditingkatkan melalui kerjasama dan kerja keras bersama seluruh anggota Kejaksaan.
Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, ada 24 indeksasi yang termasuk dalam ruang lingkup Reformasi Birokrasi dengan tujuan menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Lincah, dan Kolaboratif serta Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional.
Pada tahun 2023, nilai indeksasi mengalami peningkatan dari 76,69 menjadi 76,99 namun masih berada dalam kategori "BB", belum mencapai target kategori "A". Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya pemahaman bersama terkait pembagian tugas dan tanggung jawab terkait indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Wakil Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI. Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menekankan pada pembangunan budaya dan cara kerja dengan memperkuat aspek integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama, yang merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Editor : Hasiholan Siahaan