get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemungutan Suara Airin Diterpa Isu Negatif, Pengamat: Aparat Harus Bersikap Netral

Ditangkap saat Jual Paket Hemat Tembakau Gorila di Serang Banten, Dua Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:21 WIB
header img
Produksi tembakau sintetis dilakukan di dalam rumah," kata Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto

SERANG, iNewsTangsel.id - Polisi menemukan sebuah industri rumahan pembuatan tembakau Gorilla ilegal di Kota Serang, Banten, yang telah beroperasi selama tiga bulan.

"Produksi tembakau sintetis dilakukan di dalam rumah," kata Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (9/5/2024).

Sofwan menjelaskan bahwa pelaku utama produksi ini berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, keduanya telah berhasil menjual 70 paket tembakau sintetis.

Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual lokal dan bahan-bahan serta ramuan kimia dari media sosial. Mereka kemudian meracik bahan-bahan tersebut menjadi tembakau Gorilla.

"Tembakau Gorilla diperoleh dari penjual tembakau, kemudian serbuknya dibeli pelaku secara daring melalui Instagram. Melalui akun tersebut, kedua tersangka juga mendapat instruksi pembuatannya," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut