get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemungutan Suara Airin Diterpa Isu Negatif, Pengamat: Aparat Harus Bersikap Netral

Ditangkap saat Jual Paket Hemat Tembakau Gorila di Serang Banten, Dua Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:21 WIB
header img
Produksi tembakau sintetis dilakukan di dalam rumah," kata Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto

Polisi telah menangkap kedua pelaku dengan barang bukti seberat 31 gram tembakau Gorilla. Kedua pelaku didakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati, dan denda maksimum seperti yang diatur dalam ayat (1) ditambah sepertiga.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut