Ditangkap saat Jual Paket Hemat Tembakau Gorila di Serang Banten, Dua Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:21 WIB
Polisi telah menangkap kedua pelaku dengan barang bukti seberat 31 gram tembakau Gorilla. Kedua pelaku didakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati, dan denda maksimum seperti yang diatur dalam ayat (1) ditambah sepertiga.
Editor : Hasiholan Siahaan