get app
inews
Aa Read Next : Peduli Lingkungan, Pelindo Tanam 25.600 Batang Mangrove di Desa Lontar Banten

Ketua KPU Banten: Cagub dan Cawagub Banten Melalui Jalur Perseorangan Sepi Peminat

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:15 WIB
header img
Jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 adalah sebanyak 663.199 pemilih, dengan minimal sebaran di lima kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Banten. (Ist)

SERANG, iNewsTangsel.id - Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan menginformasikan bahwa tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftar ke KPU untuk Pilgub Banten 2024. Pendaftaran resmi dibuka dari 8 hingga 12 Mei 2024.

Namun, ada dua pasangan yang sempat berkonsultasi dan meminta akses Silon ke KPU Banten, yaitu Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Meski begitu, hingga penutupan pendaftaran, mereka tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

"Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan," katanya, Senin (13/5/2024).

KPU Banten telah melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran, persyaratan, dan tata cara pendaftaran melalui berbagai platform. Namun, hingga batas waktu terakhir, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Menurut SK KPU, syarat minimal untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten 2024 adalah memiliki dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat sebanyak 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan yang diperlukan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024," jelasnya.

Hanya Butuh 600 Ribu Dukungan

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Dalam SK tersebut diatur bahwa, di provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, KPU Banten mengeluarkan aturan turunan, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

"Jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 adalah sebanyak 663.199 pemilih, dengan minimal sebaran di lima kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Banten," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut