Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Tunjuk RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Kompetensi Wartawan Digital
Advertisement . Scroll to see content

RUU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:32 WIB
  • author Hasiholan
RUU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi
RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.(Foto : Riant Subekti)

Ketujuh, setelah mencermati RUU Penyiaran yang beredar di tengah masyarakat, SETARA Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dan dalam konteks itu SETARA Institute mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna. RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan. Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut