get app
inews
Aa Text
Read Next : Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Pesimis, Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Alvin Lim: Jangan Gunakan Hukum Untuk Memeras Masyarakat

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:07 WIB
header img
"Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum.", ujar Alvin Lim

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dalam episode terbaru Podcast Quotient TV, Holy, pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup rumit.

Holy mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek "OMS" pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012. Nama merek "OMS" sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem dan PT OS.

Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.

"Ini tidak adil," ujar Holy dengan nada penuh kecewa. "Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah bagian dari karir hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini."

Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya. "Kalau Bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan," kata Alvin.

"Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding."

Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.

"Menjadi tanda tanya, kenapa ada individu yang mendaftarkan merek yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan."

Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi damai dan adil. "Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan merek itu, tapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang.

Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda," ungkapnya.

"Kalaupun dia merasa dirugikan, itu karena kelalaian dia sendiri, kenapa menggunakan merek yang sudah ada, atau mirip dengan nama perusahaan yang sudah ada, dan kenapa tidak segera mensomasi pengguna merek lainnya begitu mereknya terdaftar," tambahnya.

Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya. "Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan," tegasnya.

"Sudah baik Holy mau melepas merek, bukannya diapresiasi malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar."

Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak. "Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum."

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan. Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang.

Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.

Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara damai, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.

"Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya," kata Alvin.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat. Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut