get app
inews
Aa Read Next : Alvin Lim: Jangan Gunakan Hukum Untuk Memeras Masyarakat

PT Azkia Diva Nusantara Mengajukan Kasasi atas Putusan Pembatalan Merek Tissue MICE

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:39 WIB
header img
Pihak PT Azkia Diva Nusantara berharap agar proses kasasi ini dapat menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan yang bergerak dalam produksi tissue dengan merek MICE, tengah menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek antara MICE dan NICE. Gugatan pembatalan merek ini diajukan PT The Univenus dengan alasan bahwa merek MICE memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek NICE, yang telah lebih dahulu terdaftar.

Merek MICE, yang diproduksi oleh PT Azkia Diva Nusantara sebagai produk UMKM, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001173566, dan memiliki perlindungan hingga 24 Juli 2033. Dengan terdaftarnya merek tersebut, PT Azkia Diva Nusantara berhak untuk mengedarkan dan menjual produk Tissue MICE secara sah.

Namun, pada Juli 2024, PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara dengan tuduhan bahwa merek MICE memiliki kemiripan dengan merek NICE. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek MICE, meskipun merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar pada Juli 2023, lengkap dengan design yang sesuai kemasan sementara NICE baru resmi didaftarkan pada Februari 2024.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsTangsel, Minggu (6/10/2024), Kuasa Hukum PT Azkia, Adrian Rizki Ramadhan, S.H, M.H: Merek MICE Terdaftar Lebih Dulu
Adrian Rizki Ramadhan,S .H,M.H dari 
Parama n Co Law Office, selaku kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara, menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada tanggal 4 Oktober 2024. Mereka menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran merek first to file, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menjual produknya.

"Perlu diketahui bahwa merek MICE telah memiliki pangsa pasar tersendiri dan berbeda dengan pangsa pasar NICE. Oleh karena itu, tuduhan bahwa merek MICE menyebabkan persaingan dan kerugian bagi NICE sangat tidak relevan dan tidak berdasar, karena tidak didukung oleh data dan perhitungan statistik yang valid," ujar Adrian Rizki Ramadhan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut