get app
inews
Aa Read Next : Karena Urusan Perut Terancam, Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Blokir Jalan Didepan Gedung MA

Ratusan Massa Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa di Gedung MA

Kamis, 23 Mei 2024 | 04:45 WIB
header img
Kami akan terus berjuang, kami akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta masih terus didatangi massa yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.

Tuntutan mereka berkaitan dengan mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarganya ke depan jika merek perusahaan mereka dihapus.

Karyawan meminta MA untuk memberikan keadilan. Mereka tidak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarganya.

Bahkan, agar tuntutan karyawan didengar, mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami, yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Rabu (22/5/2024).

"Tolong Pak Jokowi, coba ajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, agar tidak timbul persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak beres di pengadilan jika tidak segera diganti," imbuhnya.

Hakim yang diminta untuk diganti adalah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tidak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Adapun putusan yang sebelumnya diputus oleh Hakim Rahmi adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB dinilai janggal dan cacat hukum karena jelas bertentangan dengan putusan tahun 1995 di mana merek Ralph Lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus.

Selain itu, sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, yang dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, di mana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan Pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap hal ini tidak terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung," kata Janli.

Ia menambahkan bahwa hakim harus mempelajari dengan jelas putusan yang bertentangan tersebut dan mengembalikan marwah MA dalam perkara sengketa merek Polo by Ralph Lauren. Sangat jelas bahwa Mohindar HB hanya dengan bukti fotokopi dan merek Ralph Lauren yang tidak ada kata Polo dan by, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus, bisa digunakan untuk menghapus merek-merek Polo milik perusahaan kami yang resmi? Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan Mohindar HB," tutur Janli Sembiring.

"Kalau Hakim Rahmi Mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15, maka kami akan terus berjuang, kami akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, yaitu adanya putusan yang bertentangan," tuturnya.

"Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi bahwa MHB memiliki Polo by Ralph Lauren," imbuh Janli.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain, yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.

Janli mengaku tidak mengetahui kapan sidang PK akan digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi karena hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya.

"Kami tidak tahu kapan sidang PK-nya, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena itu, kami terus turun ke jalan untuk mengawal perkara ini agar hakim tidak salah dalam memutus. Kami tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kami tidak ingin kejadian serupa terulang," tutur Janli.

"Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Kami akan menghantui, kalau perlu kami tidur di depan Mahkamah Agung. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sambungnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut