TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya di Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial H (53).
Pria yang sudah kakek-kakek ini berbuat bejat melakukan rudapaksa tetangganya sendiri wanita berinisial MA (17). Korban disebutkan sampai mengandung dan melahirkan.
"Informasinya sudah mengandung dan melahirkan. Namun bayinya meninggal," kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
AKP Agil mengatakan, usai ditangkap pelaku kini diamankan guna proses penyidikan di Polres Metro Tangerang Selatan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara H (53) yang merupakan tetangga dari korban saudari MA (17 Tahun). Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," bebernya.
Agil menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat terkait Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa terhadap tersangka H sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara yang disangkakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Sementara itu, terhadap korban polisi melakukan pendampingan karena mengalami depresi akibat tindakan bejat pelaku.
"Iya depresi. Sudah dilakukan pendampingan oleh psikolog," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan