get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Narkoba Personel Polres Tangsel Disorot, Kompolnas Minta Kapolres Tangsel Perketat Pengawasan

Kasus Kasat Narkoba Tangsel, DPR Meradang: Usut Tuntas, Jangan Ada Perlindungan!

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34 WIB
header img
AKP Pardiman, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkoba. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman memicu gelombang desakan publik. Kejahatan ini dinilai menjadi alarm keras bahwa agenda pemberantasan barang haram harus dimulai dari pembersihan total di tubuh institusi penegak hukum.

Ketegasan aparat kepolisian dalam menindak oknum internal kini tengah diuji secara terbuka oleh masyarakat luas. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik keras kasus ini dan menegaskan pentingnya proses hukum yang obyektif serta akuntabel.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini, jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7).

Pernyataan tegas tersebut menguraikan bahwa penanganan perkara pejabat kepolisian tidak boleh dicemari oleh keistimewaan hukum dalam bentuk apa pun. Menurut Abdullah, penindakan terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenang tidak boleh sebatas formalitas sanksi administratif belaka. Ia mendesak agar proses pidana dijalankan secara maksimal demi menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu di Indonesia.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana,” kata legislator bidang hukum itu. Ketegasan pidana tersebut dianggap vital untuk menjaga wibawa penegakan hukum dan memulihkan kembali kepercayaan publik yang merosot.

Perkara ini mengemuka setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencokok AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membeberkan bahwa sang perwira diduga kuat terlibat penyalahgunaan wewenang serta peredaran narkotika.

Di sisi lain, dinamika pemeriksaan kasus ini menghadirkan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meluruskan status hukum AKP Pardiman terkait temuan ribuan barang bukti etomidate.

“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” terang Budi saat konferensi pers. Ia menambahkan bahwa penahanan baru dilakukan terhadap dua tersangka lain berinisial MR dan DD dari satuan kerja berbeda.

Meskipun dinyatakan bebas dari keterlibatan langsung barang haram tersebut, nasib AKP Pardiman belum sepenuhnya aman dari sanksi internal. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dipastikan tetap menggelar pemeriksaan intensif guna meneliti dugaan pelanggaran etik perwira tersebut.

 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut