get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Fotografi 'Pause' Tampilkan Kearifan Budaya Nusantara di Bellevue Art Space

Dianiaya dan Anak Dibawa Kabur, Sisca Minta Dirjen AHU Ekstradisi Mantan Suami WNA yang Masuk DPO

Selasa, 28 Mei 2024 | 22:47 WIB
header img
Sisca minta Dirjen AHU Kemenkumham ekstradisi mantan suami seorang WNA yang sudah masuk DPO Polda Bali.

JAKARTA, iNewstangsel - Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan kembali dialami seorang ibu rumah tangga bernama Fransisca Tanoto. Sisca, sapaan akrabnya mengadukan perbuatan mantan suaminya, Paul Nicholas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Kasus ini bermula ketika rumah tangga Sisca dan Paul kerap cekcok yang dipicu oleh Paul karena mengkonsumsi alkohol. Dari alkohol tabiat Paul berubah dan diketahui serong dengan perempuan lain. Hal ini membuat Sisca kesal sehingga pertengkaran rumah tangga tak terhindarkan.

“Wajar dong sebagai istri saya tanya, (teman wanita) itu siapa? Tapi dia marah dan ngamuk saya dianiaya,” ujar Sisca, di Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Singkat cerita, Sisca dan Paul kemudian bercerai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Namun Pengadilan belum menentukan hak asuh anak jatuh ke tangan siapa.

Akan tetapi tiba-tiba saja Paul membawa kabur anaknya yang masih di bawah umur berinisial JJR. JJR dibawa pergi ke luar negeri menggunakan paspor palsu.

Sebelum itu Sisca telah melaporkan Paul Ke Polresta Denpasar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2021.

Kini Paul masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar sejak 20 April 2022 dengan nomor B/508/IV/2022/Satreskrim Polresta Denpasar.

Telah terbit juga Interpol red notice atas nama Paul pada Februari 2023. Namun hingga kini belum ada pihak yang memberikan kepastian terhadap kasus Paul.

Sementara itu, Waldy Chaly selaku kuasa hukum Sisca mengungkap keberadaan Paul terakhir diketahui berada di Malaysia.

Terkait hal itu, Sisca didampingi kuasa hukumnya kemudian menindaklanjuti untuk ekstradisi Paul Nicholas melalui Dirjen AHU Kemenkumham.

"Di sini kehadiran kami ingin mencari keadilan karena sejak akhir tahun 2023 itu menurut informasi dari penyidik Mabes Polri sudah meminta Dirjen AHU untuk penguatan ekstradisi, tapi sampai saat ini kami follow up ke Dirjen AHU, kami tidak mendapat keterangan apapun," kata Waldy Chaly.

"Hari ini kami berhasil bertemu dengan direktur pengawas dan penindakan Imigrasi Pak Godam, dan diterima baik, janjinya beliau akan menindaklanjuti atas tindakan pemalsuan data paspor," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Sisca juga didampingi sahabatnya artis Krisna Mukti yang turut memberikan dukungan atas masalah yang dialaminya.

"Saya ke sini dalam rangka mendukung rekan saya rekan kerja saya. Saya konsen membantu Sisca melewati masalahnya kita sebagai teman mendukung agar masalahnya cepat selesai dan bisa berkumpul lagi dengan anaknya," kata Krisna Mukti.

Krisna Mukti juga menyayangkan lambannya lembaga hukum di Indonesia dalam menangani kasus tersebut.

Sisca berharap perjuangannya untuk mendapatkan anak dapat segera terwujud, terlebih JJR masih dibawah umur yang secara hukum hak asuhnya jatuh ke tangan ibu.

“Sudah 2,5 tahun saya tidak bertemu anak. Semua komunikasi dengan pihak mantan suami saya diblokir,”tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut