get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Bapak Ibu! Berikut Bahayanya jika Mengkonsumsi Pil Setan

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:06 WIB
header img
Penggunaan pil setan atau obat keras golongan G tersebut memiliki resiko yang sangat besar untuk tubuh.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan peredaran pil setan atau obat keras golongan G sejenis Tramadol, Triheksifenidil, Haloperidol dan lainnya.

Peredaran Pil setan obat keras yang tergolong narkotika tersebut beredar luas dan bebas dengan cara massif dan cepat telah membuat khawatir masyarakat luas di Tangerang Selatan..

Dengan adanya peredaran obat ilegal itu membuat Pemkot Tangsel geram. Hal itu menyusul adanya penjualan pil setan atau obat keras golongan G dengan kedok warung kelontong di Kampung Baru Asih, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel, digerebek warga, Rabu (29/5/2024).

Rupanya, penggunaan pil setan atau obat keras golongan G tersebut memiliki resiko yang sangat besar untuk tubuh. Yuk, simak untuk mengetahui lebih dalam tentang efek samping penggunaan obat tersebut.

Ketua Tim Kerja Kefarmasian dan Pangan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Lisa Fantina kepada iNews Tangsel menjelaskan terkait itu. 

Menurut Lisa, penggunaan obat seperti Tramadol, Triheksifenidil, Haloperidol dan sejenisnya secara berlebihan akan menyebabkan aktivitas mental.

'Pengertian efek samping obat adalah semua efek yang tidak dikehendaki yang membahayakan atau merugikan pasien (adverse reactions) akibat penggunaan obat," terang Lisa Fantina.

"Masing masing obat mempunyai efek samping yang berbeda setiap individu. Secara umum, efek samping obat adalah mual, muntah, ruam kuku, gatal-gatal, alergi, kerusakan hati," jelasnya.

Kendati begitu, Lisa menegaskan bahwa penggunaan obat tanpa resep dokter secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan perubahan aktivitas mental.

"Dalam hal pemakaian obat keras (obat-obat tertentu, seperti Tramadol, Triheksifenidil, Haloperidol, dll) yang sering disalahgunakan tanpa resep dokter dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku," ungkap Lisa Fantina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan, pihaknya akan melakukan razia penjualan obat golongan G di Tangsel.

Wakil Wali Kota Tangsel, itu beranggapan obat keras golongan G ibarat seperti sejenis narkoba. Untuk itu, Pilar Saga Ichsan akan menggandeng BNN, Kepolisian, TNI-Polri dan BPOM melakukan razia untuk menghentikan peredaran obat tersebut di Tangsel.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut