get app
inews
Aa Read Next : Putusan Banding Hasbi Hasan, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara

Karena Urusan Perut Terancam, Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Blokir Jalan Didepan Gedung MA

Rabu, 12 Juni 2024 | 05:59 WIB
header img
Ratusan karyawan berunjuk rasa didepan gedung Mahkamah Agung menuntut Keadilan.

Jakarta, iNewsTangsel.id - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa berusaha memblokade jalan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).

Aksi ini merupakan bagian dari upaya mereka mencari keadilan terkait nasib karyawan yang sedang ditangani MA.

Aksi pemblokiran jalan ini sempat ricuh ketika polisi yang berjaga mencoba menghalau massa, sehingga terjadi aksi dorong-mendorong antara kedua pihak. 

Massa akhirnya mundur setelah diarahkan oleh orator dari atas mobil komando. Namun, kericuhan kembali terjadi ketika massa membakar beberapa barang yang kemudian dipadamkan oleh petugas, dan saat sejumlah karyawan menggoyangkan pagar Gedung MA.

Karyawan sedang memperjuangkan nasib mereka dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap perkara ini diputus dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum.

Karyawan juga menuntut agar Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti dan tidak mengadili perkara ini karena putusan sebelumnya yang dibuat oleh hakim tersebut dinilai merugikan karyawan serta keluarganya.

Putusan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan MHB, dan dinilai bertentangan dengan dua putusan lain, yaitu putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Selain itu, karyawan juga dirugikan oleh putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, di mana hakim MA menolak PK tersebut.

Sekarang, karyawan berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan berharap hakim tidak menolak gugatan Fahmi Babra. "Jika ditolak akan banyak PHK. Ribuan karyawan dan keluarga jadi korban," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring.

Mereka berharap putusan tidak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tidak memiliki merek, serta meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK untuk memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak. Akan ada banyak korban apabila hakim dalam memutus tidak bijak, tidak adil, dan tidak sesuai fakta-fakta yang ada," tandas Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut