get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongkalikong Kasus di Mahkamah Agung, Zarof Ricar Miliki Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

Berikut Nama-nama 10 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Kamis, 13 Juni 2024 | 19:28 WIB
header img
Sejumlah tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Penyerahan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sepuluh tersangka yang diserahkan adalah:

1. MRPT, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. HT, Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. MBG, Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. SG, Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
6. RI, Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
7. BY, Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
8. RL, General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
9. SP, Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut