JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi ini dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh pengadu atau korban telah dikabulkan sepenuhnya. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. “Pertemuan pertama kali terjadi pada Agustus 2023, dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertemuan pertama hingga peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan