BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Eman Sulaeman menyampaikan hal tersebut dalam amar putusan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.
"Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa penyidik menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, dengan menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Mereka juga mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," kata tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Berdasarkan surat tugas dan surat penyidikan tersebut, Polda Jawa Barat memeriksa tujuh narapidana. Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.
"Berdasarkan surat penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," ujarnya.
"Surat berita acara penangkapan juga telah dibuat dan ditandatangani oleh tersangka pada 21 Mei 2024," tambahnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, optimistis gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman.
"Kami sangat optimis, haqqul yaqin, karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ujar Insank Nasruddin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta