Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung

Senin, 08 Juli 2024 | 10:15 WIB
  • author Agus Warsudi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung
Polda Jawa Barat menyatakan siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Ant

BANDUNG, iNewsTangsel.id - Polda Jawa Barat menyatakan siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan hakim.

"Tim Bidkum Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan," kata Nurhadi seusai pembacaan putusan.

Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jawa Barat harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut