BANDUNG, iNewsTangsel.id - Polda Jawa Barat menyatakan siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan hakim.
"Tim Bidkum Polda Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan," kata Nurhadi seusai pembacaan putusan.
Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jawa Barat harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta