BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Eman Sulaeman menyampaikan hal tersebut dalam amar putusan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.
"Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta