Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Putuskan Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 08 Juli 2024 | 10:07 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah
Pegi Setiawan tersangka pembunuh Vina dan Eky akan menjalani tes psikologi di Polda Jabar. (Foto: iNews/Mujib P)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Eman Sulaeman menyampaikan hal tersebut dalam amar putusan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016.

"Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut