Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung

Senin, 08 Juli 2024 | 10:15 WIB
  • author Agus Warsudi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung
Polda Jawa Barat menyatakan siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Ant

"Menyatakan bahwa tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti semula," ujar Eman.

Putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Mereka bersorak-sorai saat hakim memberikan putusan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut