get app
inews
Aa Read Next : Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung

Senin, 08 Juli 2024 | 10:15 WIB
header img
Polda Jawa Barat menyatakan siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Ant

"Menyatakan bahwa tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti semula," ujar Eman.

Putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Mereka bersorak-sorai saat hakim memberikan putusan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut