Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuhi Keputusan Hakim PN Bandung
Senin, 08 Juli 2024 | 10:15 WIB

"Menyatakan bahwa tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti semula," ujar Eman.
Putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Mereka bersorak-sorai saat hakim memberikan putusan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta