TANGSEL, iNewsTangsel.id - Persoalan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memanas, memicu perhatian dari berbagai pihak. Hal itu menyusul adanya aksi pihak sekolah yang bungkam secara serentak dalam keterbukaan informasi publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 9 Tangsel masih nekat menerima siswa baru pasca PPDB 2024 selesai. Bahkan, jumlah siswa di sekolah tersebut diduga melebihi kuota yang ditentukan Kemendikbud, Senin (29/7/2024).
Informasi yang dihimpun, setiap sekolah termasuk SMAN wajib mengikuti aturan pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel).
Untuk aturan bagi SMAN dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. Namun, di SMAN 9 Tangsel justru jumlah siswa dalam satu kelas 40 siswa dan menyediakan 9 rombel.
Dengan adanya praktik itu, pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyikapi dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penerimaan siswa baru tahun 2024 di SMAN 9 Tangsel.
Menurut Adib, pihaknya menilai, terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB di SMAN 9 Tangsel. Isu yang mencuat melibatkan dugaan adanya praktik favoritisme dan pelanggaran dalam sistem seleksi yang digunakan, yang diduga mempengaruhi hasil akhir penerimaan siswa.
"Kejadian ini tentunya menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat yang mengharapkan proses PPDB yang transparan dan adil," terang Adib Miftahul kepada iNewstangsel.
"Keberadaan dugaan pelanggaran ini sangat meresahkan dan kami meminta agar APH segera melakukan investigasi yang menyeluruh untuk memastikan bahwa proses PPDB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," harapnya.
Meski begitu, Adib mendorong APH untuk segera melakukan tindakan pemeriksaan lantaran pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tidak memberikan tanggapan persoalan PPDB 2024 di SMAN 9 Tangsel yang dianggap melukai masyarakat dan dunia pendidikan.
"Tentunya praktik ini melukai Tangsel Cmore (Cerdas, Modern dan Religius). Kami harap APH segera turun dan lakukan pemeriksaan di sekolah maupun Dinas Pendidikan Banten, menyusul temuan Ombudsman dengan adanya kursi kosong sebanyak 4.683," jelas Adib Miftahul.
"Kursi kosong ini ada hampir setiap PPDB terjadi, artinya apakah kursi kosong tersebut benar-benar disiapkan atau bagaimana. Untuk itu APH harus segera menindaklanjuti temuan Ombudsman Banten," tegasnya.
Sekedar informasi, Ombudsman Banten menemukan adanya 4.683 kursi kosong pada pelaksanaan PPDB tingkat SMAN tahun ajaran 2024-2025. Dalam temuan itu, kursi kosong terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong.
Dalam temuan Ombudsman Banten, daerah yang mengalami kursi kosong paling banyak terjadi di Kabupaten Lebak dengan total kursi kosong sebanyak 1.457 dan Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong.
Temuan kursi kosong itu disusul oleh Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong, Kota Serang sebanyak 355 kursi, Cilegon 158 kursi kosong dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan.
Editor : Hasiholan Siahaan