SERPONG, iNewsTangsel.id - Bagi warga Tangerang Selatan yang SIM-nya akan segera habis, kini tidak perlu khawatir.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Selama bulan ini, layanan SIM keliling akan digelar di dua lokasi yang mudah diakses, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD.
Kedua lokasi ini akan melayani perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, Anda diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, di antaranya:
Foto kopi KTP yang masih berlaku
Foto kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Tips:
Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang
Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap
Gunakan pakaian yang nyaman dan tidak ribet
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM.
Editor : Hasiholan Siahaan