get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversial Paskibraka di IKN: MUI Tangsel Tolak Larangan Penggunaan Jilbab dalam Aktivitas Publik

MUI Kota Tangsel Menolak Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 22:35 WIB
header img
Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini menjadi sorotan karena memunculkan kontroversi terkait upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, MUI menolak PP ini karena ada poin yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.

"MUI Tangerang Selatan menolak pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah," ujar Abdul Rojak kepada iNewstangsel, Jumat (9/8/2024).

"Karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," tambahnya.

Abdul Rojak juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa alat kontrasepsi tersebut dapat disalahgunakan oleh remaja dan anak usia sekolah. Oleh karena itu, dia meminta agar PP tersebut direvisi.

"Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut