Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Ungkap, 48% Alkes di Faskes RI Buatan Lokal
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kota Tangsel Menolak Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 22:35 WIB
  • author Doni Marhendro
MUI Kota Tangsel Menolak Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja
Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini menjadi sorotan karena memunculkan kontroversi terkait upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, MUI menolak PP ini karena ada poin yang mengatur penggunaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.

"MUI Tangerang Selatan menolak pembagian alat kontrasepsi kepada remaja dan anak sekolah," ujar Abdul Rojak kepada iNewstangsel, Jumat (9/8/2024).

"Karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," tambahnya.

Abdul Rojak juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa alat kontrasepsi tersebut dapat disalahgunakan oleh remaja dan anak usia sekolah. Oleh karena itu, dia meminta agar PP tersebut direvisi.

"Meskipun alat kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan, kami khawatir alat tersebut akan disalahgunakan oleh remaja dan anak sekolah. Kami meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi," pungkasnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut